Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie memuji gugatan yang dilayangkan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia dalam sidang dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman. Mahasiswa itu mengajukan gugatan atas putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Ini menarik yang diajukan mahasiswa UNUSIA ini. Jadi ya, ini kasus pertama undang-undang yang sudah diputus oleh MK diuji lagi. Ini bisa nebis in idem, tapi saya sudah dapat ini, ini sudah diregistrasi oleh MK," kata Jimly dalam sidang MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Jimly pun mengaku kaget lantaran putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang penyesuaian syarat usia minimal capres-cawapres itu digugat. Dia menilai ini sebagai hal baru.
Advertisement
"Ada hal-hal baru setiap sidang itu, termasuk ini (gugatan atas putusan gugatan Nomor 90, hal baru ini," kata Jimly.
"Saya juga kaget. Kalau (tidak) ada dia, saya enggak tahu itu," lanjutnya.
Gugatan Telah Teregistrasi
Jimly menjelaskan, gugatan atas putusan Nomor 90 telah teregistrasi di MK dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023. Sehingga, gugatan yang sudah teregistrasi harus disidangkan oleh hakim MK.
Dia lalu bicara soal pemohon yang meminta Ketua MK Anwar Usman agar tidak ikut memeriksa gugatan Nomor 141. Menurut Jimly, permintaan itu kreatif.
"Ternyata (gugatan) sudah diregistrasi. Kalau sudah registrasi, harus disidang. Lalu, dia (pemohon gugatan Nomor 141) meminta cuma delapan orang saja yang menyidangkan (selain Anwar Usman), Kan Anda bisa membayangkan kan, kreatif itu," ucap Jimly.
Advertisement
Kantongi Bukti CCTV Kejanggalan Laporan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengaku telah mengantongi bukti rekaman CCTV soal kejanggalan pendaftaran gugatan batas usia capres-cawapres. Video CCTV itu berkaitan dengan proses penarikan permohonan yang kemudian diajukan kembali oleh Almas Tsaqibbirru.
"Itu bagian dari persoalan manajemen registrasi dan persidangan. CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana, belum tentu salah juga," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 1 November 2023.
Selain itu, MKMK juga akan memeriksa panitera yang menangani perkara 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Jimly mengatakan, pelanggaran administrasi tersebut merupakan salah satu isu dugaan pelanggaran etik yang dipermasalahkan oleh para pelapor.
Tak hanya itu, MKMK juga akan memanggil kembali Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat karena berkaitan dengan tugas panitera.
"Ada kaitannya dengan tugas panitera juga, ada beberapa isu yang terkait dengan mereka juga soal prosedur administrasi, misal prosedur persidangan," imbuhnya.
Kejanggalan Penarikan Berkas
Kejanggalan penarikan dan pengajuan ulang berkas Almas diketahui dari pendapat berbeda atau dissenting opinion Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Arief merinci, panitera MK menerima surat penarikan gugatan dari kuasa hukum Almas pada Jumat (29/9/2023). Surat itu bertanggal 26 September 2023.
Namun, MK menerima surat baru dari kuasa hukum Almas bertanggal 29 September 2023 pada Sabtu (30/9/2023) yang isinya pembatalan surat pencabutan gugatan yang sudah diserahkan sehari sebelumnya itu.
Lalu, pada Selasa (3/10/2023), MK menggelar sidang untuk mengonfirmasi pencabutan dan pembatalan pencabutan gugatan Almas.
Menurut kuasa hukum Almas, surat pembatalan penarikan gugatan itu diterima oleh petugas keamanan bernama Dani pada Sabtu (30/9/2023) malam.
Namun pada Tanda Terima Berkas Perkara Sementara, surat pembatalan penarikan gugatan itu baru diterima pada Senin (2/10/2023) pukul 12.04 WIB. Yang menerima surat itu pun bernama Safrizal.
Arief pun heran karena hari Sabtu merupakan hari libur. Oleh karena itu, ia menilai Almas memainkan kehormatan MK.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement